Dokumen Legal

Syarat & Ketentuan

v1.0Terbit: 28 September 2026

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Web PortaHub

Status: v1.0 Final — disahkan 28 September 2026. Berlaku efektif: 28 September 2026 Penyelenggara Platform: PT. Media Sarana Informasi, beralamat di Perumahan Arcadia Regency, Jl. Kebon Kelapa No.21 Blok B19, Setiamanah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat Kontak bisnis (Pengelola): [Email Bisnis] / [No. Telp Bisnis] Dokumen terkait: S&K PortaHome https://www.portahome.id/terms-conditions · Kebijakan Privasi PortaHome https://www.portahome.id/privacy-policy · Kebijakan Privasi PortaHub https://www.portahub.id/privacy-policy (dokumen ini satu paket) · Perjanjian Kerja Sama (PKS) masing-masing Pengelola

VersiTanggalPerubahan
1.02026-09-28Versi final awal

Dokumen ini mengatur penggunaan PortaHub (aplikasi web untuk pengelola kawasan) oleh Pengelola Estate dan stafnya ("Pengguna Hub"). Hubungan komersial (biaya, termin, SLA) diatur dalam PKS masing-masing Pengelola dan bukan bagian dari S&K ini. Layanan member (PortaHome) diatur dalam dokumen tersendiri. Dengan mengakses atau menggunakan PortaHub, Pengelola menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui S&K ini. Jika tidak menyetujui, mohon tidak menggunakan PortaHub.

1. Definisi

1.1. PortaHub adalah aplikasi web untuk Pengelola Estate. PortaHome adalah aplikasi mobile untuk member/penghuni. Keduanya membentuk satu ekosistem yang dioperasikan Penyelenggara Platform.

1.2. Penyelenggara Platform adalah PT. Media Sarana Informasi yang mengembangkan dan mengoperasikan platform secara teknis.

1.3. Pengelola Estate adalah perusahaan/pengembang/pengelola kawasan (tenant pada platform) yang berlangganan PortaHub berdasarkan PKS.

1.4. Pengguna Hub adalah staf Pengelola (owner, administrator, petugas) yang memiliki akun pada tenant Pengelola.

1.5. Member adalah penghuni/pemilik unit yang menggunakan PortaHome pada kawasan Pengelola.

1.6. PKS adalah Perjanjian Kerja Sama antara Penyelenggara dan masing-masing Pengelola Estate yang mengatur hal komersial dan operasional khusus kawasan tersebut.

2. Ruang Lingkup Layanan

2.1. Melalui PortaHub, Pengelola dapat: mengelola master data (perusahaan, project, personil, pelanggan, unit), konfigurasi billing (tarif, pajak, plan, langganan, diskon), pencatatan pemakaian/meter, penerbitan dan pengelolaan tagihan, verifikasi pembayaran manual, pengelolaan deposit, kas-bank dan rekonsiliasi, laporan dan dashboard, komplain dan delegasi, berita/pengumuman, pengaturan kanal notifikasi, serta manajemen user dan peran (RBAC).

2.2. Penyelenggara menyediakan platform sebagai layanan (SaaS multi-tenant, database per tenant). Penyelenggara bukan penagih, bukan pemilik akun merchant, bukan penampung/penerus dana, bukan bank, bukan penerbit uang elektronik.

2.3. Setiap kawasan menggunakan akun penyedia pembayaran (antara lain Midtrans, Xendit) dan rekening bank milik Pengelola Estate-nya sendiri. Pendaftaran, verifikasi (KYC), kredensial/API key, dan settlement menjadi tanggung jawab dan milik Pengelola. Dana pembayaran member masuk langsung kepada Pengelola selaku merchant of record.

3. Akun dan Peran

3.1. Akun tenant Pengelola dibuat saat onboarding (registrasi + verifikasi + complete) dan tunduk pada PKS. Akun staf dibuat/dundang oleh Pengelola dengan peran sesuai kebutuhan (owner, administrator, petugas, atau peran kustom via RBAC).

3.2. Pengelola wajib menjaga daftar staf aktif: menonaktifkan akun staf yang keluar/berpindah tugas, meninjau peran berkala, dan tidak membagikan satu akun untuk banyak orang.

3.3. Akun Hub dan akun member PortaHome adalah jenis akun yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan.

3.4. Pengelola bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan dengan akun-akun tenantnya, termasuk kesalahan konfigurasi yang berdampak pada tagihan member.

3.5. Pengelola wajib menjaga kerahasiaan kredensial, OTP, dan API key (termasuk kredensial gateway) serta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan.

4. Kewajiban Pengelola

4.1. Menerbitkan tagihan secara benar (tarif, meter, pajak, diskon, jatuh tempo, denda) sesuai pengaturan yang Pengelola tetapkan sendiri di PortaHub; yang mengikat member adalah rincian pada tagihan terbit.

4.2. Memverifikasi pembayaran manual tepat waktu sesuai ketentuan kawasan/PKS; penolakan wajib beralasan dan tercatat.

4.3. Menindaklanjuti komplain member secara wajar (kategori, prioritas, delegasi, komentar, penyelesaian) dan menerbitkan berita/pengumuman yang benar.

4.4. Mengelola deposit (topup/withdrawal/pemakaian, mode auto-potong) secara transparan; mutasi tercatat dan dapat diaudit member.

4.5. Melindungi data pribadi member dan staf sesuai Kebijakan Privasi; akses data dibatasi pada staf yang berwenang dan untuk keperluan layanan.

4.6. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk UU PDP, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, ketentuan perpajakan atas pungutan kawasan).

5. Larangan

5.1. Pengelola dilarang: (a) memalsukan atau memanipulasi meter, tagihan, bukti bayar, atau laporan; (b) mengakses/mengekspor/menyalahgunakan data member di luar keperluan layanan; (c) membagikan kredensial gateway atau akses tenant kepada pihak tak berwenang; (d) melakukan rekayasa teknis terhadap platform; (e) memakai platform untuk aktivitas melawan hukum.

5.2. Pelanggaran dapat berakibat teguran, penangguhan tenant, pengakhiran PKS, dan pelaporan kepada pihak berwenang.

6. Langganan dan Biaya

6.1. Hak pakai PortaHub diberikan berdasarkan langganan sesuai PKS (skema biaya, termin, dan SLA tercantum di PKS, bukan di S&K ini).

6.2. Keterlambatan pembayaran sewa mengikuti ketentuan PKS, termasuk hak Penyelenggara menangguhkan layanan tenant yang menunggak setelah pemberitahuan tertulis.

6.3. Biaya layanan gateway/bank adalah hubungan langsung Pengelola dengan penyedia terkait dan bukan bagian dari biaya langganan platform, kecuali dinyatakan lain di PKS.

7. Ketersediaan, Penangguhan, dan Pengakhiran

7.1. Penyelenggara mengupayakan ketersediaan layanan yang wajar (target ≥99,5% per bulan) namun tidak menjamin bebas gangguan. Pemeliharaan, perbaikan, atau keadaan kahar dapat menyebabkan penghentian sementara dengan pemberitahuan yang wajar.

7.2. Apabila langganan berakhir atau ditangguhkan (termasuk karena tidak melanjutkan, menunggak, atau mengakhiri kontrak), layanan PortaHub tenant tersebut dihentikan dan layanan PortaHome kawasannya terdampak: pemberitahuan H-30 kepada member, layanan penuh sampai H-0, kewajiban tagihan/deposit yang telah timbul tetap antara Member–Pengelola (cermin S&K PortaHome Pasal 14).

7.3. Berakhirnya PKS tidak menghapus kewajiban yang telah timbul (biaya terutang, sengketa tagihan berjalan, retensi data audit/pajak).

7.4. Ekspor dan serah terima data kawasan (master, tagihan, transaksi) difasilitasi secara wajar selama masa transisi sesuai PKS; setelah itu data disimpan/dihapus mengikuti Kebijakan Privasi dan instruksi Pengelola selaku pengendali data kawasan.

8. Data dan Kerahasiaan

8.1. Masing-masing pihak menjaga kerahasiaan informasi rahasia pihak lain (data bisnis, kredensial, ketentuan komersial PKS) dan hanya menggunakannya untuk pelaksanaan layanan.

8.2. Pengelolaan data pribadi tunduk pada Kebijakan Privasi PortaHub dan peraturan perundang-undangan (UU PDP). Peran pengendali/prosesor mengikuti ketentuan di kebijakan tersebut.

8.3. Audit log platform (activity log) dapat dipakai sebagai bukti aktivitas administratif tenant.

9. Kekayaan Intelektual dan Lisensi

9.1. Seluruh hak atas platform, kode, logo, dan tampilan tetap milik Penyelenggara atau pemberi lisensinya.

9.2. Pengelola memperoleh lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan untuk memakai PortaHub bagi operasional kawasannya selama PKS/S&K berlaku.

9.3. Tanpa izin tertulis, Pengelola dilarang menyalin, memodifikasi, mendistribusikan ulang, atau mengklaim kepemilikan atas bagian mana pun dari platform.

10. Batasan Tanggung Jawab dan Keadaan Kahar

10.1. Sepanjang diizinkan hukum, Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas: (a) kebenaran materi yang Pengelola input (tarif, meter, tagihan, denda, berita); (b) keterlambatan/kelalaian verifikasi dan tindak lanjut oleh staf Pengelola; (c) gangguan layanan bank/penyedia pembayaran yang dikontrak Pengelola; (d) kerugian tidak langsung atau kehilangan keuntungan.

10.2. Tanggung jawab agregat Penyelenggara, jika terbukti bersalah, terbatas sesuai ketentuan PKS atau jumlah minimum yang diizinkan hukum.

10.3. Keadaan kahar membebaskan keterlambatan/kegagalan selama berlangsungnya keadaan tersebut.

11. Perubahan S&K, Hukum Berlaku, dan Penyelesaian Sengketa

11.1. S&K ini dapat diubah; versi terbaru ditampilkan di PortaHub dengan tanggal berlakunya. Perubahan materiil diberitahukan secara wajar. Penggunaan berkelanjutan setelah berlaku dianggap persetujuan.

11.2. S&K ini diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.

11.3. Sengketa antara Pengelola dan Penyelenggara diselesaikan musyawarah mufakat dalam 30 hari kalender melalui kontak bisnis. Sengketa Member–Pengelola bukan ranah dokumen ini (lihat S&K PortaHome).

11.4. Apabila musyawarah gagal, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili Penyelenggara Platform atau forum yang disepakati dalam PKS.

11.5. Pertanyaan layanan Hub: [Email Bisnis] / [No. Telp Bisnis] dengan menyertakan nama perusahaan, company-code, dan uraian keperluan.


Dengan mengakses atau menggunakan PortaHub, Pengelola dianggap telah menyetujui S&K ini beserta Kebijakan Privasi PortaHub dan PKS yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Persetujuan versi: v1.0 · Terakhir diperbarui: 28 September 2026

SHA-256: 16f4df8aabbec33ba0a4e900470ffc43db76e73a7ee5e44ed84ac6e989006934